Menurut Permendes PDTT Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa menyatakan bahwa Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUMDes, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

 

Pendirian BUM Desa bertujuan:

  1. Meningkatkan perekonomian Desa;
  2. Mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa;
  3. Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa;
  4. Mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga;
  5. Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga;
  6. Membuka lapangan kerja; Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa; dan
  7. Meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa.

Pada tanggal 19 April 2017, Pemerintah Desa Lenggerong mendirikan BUMDes “Karya Utama”. BUMDes Karya Utama bergerak di bidang perdagangan (Usaha penjualan onderdil mobil) dan jasa (Depot air minum, sewa molen dan cuci motor) . Adapun susunan pengurus BUMDes sebagai berikut:

1.  Pengurus BUMDes Karya Utama

NONAMAJABATANKETERANGAN
1DEDY HAERADY CHANDRADirektur BUMDes
2RISKY NOVITA SARISekretaris BUMDes
3WARIDINBendahara BUMDes

2. Pengelola Unit Perdagangan

NONAMAJABATANKETERANGAN
1NARTOKepala Unit Perdagangan
2TIN ISNAENISekretaris
3KUSNAENIBendahara

3. Pengeola Unit Jasa

NONAMAJABATANKETERANGAN
1TARJUKIKepala Unit Jasa
2LILIS NUROSITASekretaris
3ISTIANAHBendahara