img0005cPengelolaan Sumberdaya Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) adalah suatu sistem pengelolaan sumberdaya hutan yang dilakukan bersama oleh Perum Perhutani dan masyarakat desa hutan dan atau oleh Perum Perhutani dan masyarakat desa hutan dengan pihak yang berkepentingan (stakeholder) dengan jiwa berbagi sehingga kepentingan bersama untuk mencapai keberlanjutan fungsi dan manfaat sumber daya hutan dapat diwujudkan secara optimal dan proporsional.

Untuk Melaksanakan Pengelolaan Sumberdaya Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) Khususnaya Untuk Wilayah Desa Lenggerong maka di Bentuk Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) “Bina Rimba” merupakan lembaga resmi yang akan bekerjasama dengan Perum Perhutani di tingkat desa yang mengikat seluruh Kelompok Tani Hutan (KTH) yang ada di desa tersebut. LMDH ini memiliki AD/ART dan berbadan hukum, serta yang lebih penting dapat mempresentasikan masyarakat desa hutan. Anggota-anggota LMDH adalah para penggarap yang tergabung dalam KTH-KTH dan anggota masyarakat lain yang peduli terhadap keberadaan dan kelestarian hutan. Perencanaan PHBM mendasarkan pada perencanaan partisipatif, dibuat bersama antara LMDH dengan Perhutani serta disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing.

PENGURUS LMDH “BINA RIMBA” DESA LENGGERONG.

NONAMAJABATANKETERANGAN
1BUDIYONOKETUA
2KUSNADISEKRETARIS
3SINANGBENDAHARA
4SUPRIYONOSIE PERENCANAAN
5WARSONOSIE ORGANISASI
6SUDRISNOSIE SHERING
7WALUYOSIE BUDIDAYA TANAMAN
8RASMADISIE KEAMANAN
9SLAMETANGGOTA
10SUWARNOANGGOTA
11DRAJATANGGOTA
12SUNARYOANGGOTA