WhatsApp Image 2020-11-10 at 07.50.23

BLT Dana Desa Diperpanjang Hingga Desember, Pemdes Lenggerong Adakan Musdesus Tahap III

Lenggerong.desa.id_ Sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertingal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang  Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Trasmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 yang memprioritaskan Dana Desa digunakan sebagai Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Dalam lampiran Permendes No. 11/2020 huruf Q tentang Pencegahan dan Penanganan Bencana Alam dan Nonalam Angka 3 tentang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) disebutan bahwa jangka waktu dan besaran pemberian BLT DD per bulan sebesar Rp. 300.000,00 (tigaratus ribu rupiah) per keluarga untuk 3 (tiga) bulan ketiga yaitu; Oktober, November, dan Desember.

Menurut Peraturan tersebut Bantuan Langsung Tunai Dana Desa diperpanjang hingga bulan Desember, maka Pemerintah Desa Lenggerong mengadakan Musyawarah desa khusus (Musdesus) yang ketiga kali, Rabu (28/10/2020). Bertempat di ruang serba guna lantai 2 desa Lenggerong, Musdesus dihadiri oleh Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Ketua RT/RW, LPMD dan tokoh masyarakat.

Para peserta Musdesus menyepakati sebanyak 143 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di desa Lenggerong akan menerima penyaluran BLT Dana Desa Tahap III selama 3 bulan dari bulan Oktober hingga Desember 2020. Pemerintah Desa Lenggerong akan menyalurkan BLT dana desa tahap III sebesar Rp128.700.000,-. Dana tersebut akan disalurkan kepada 143 KPM selama tiga bulan, nominal yang akan diterima sebesar Rp300.000,- per KPM per bulan.

Acara ini dilaksanakan dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan dengan mencuci tangan pakai sabun, memakai Masker dan jaga jarak. (*Pakar)

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *