dukcapil-2-1024x683

Disdukcapil Pemalang Gelar Sosialisasi Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Lenggerong.desa.id– Dalam rangka menginformasikan pentingnya dokumen kependudukan pada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menggelar Sosialisasi Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Tahun 2018 pada Rabu (4/7) pagi di Pendopo Balai Desa Lenggerong.

Kegiatan tersebut di hadiri Kabid Pengelolaan Administrasi Kependudukan dan Pengolahan Data Disdukcapil Kab. Pemalang selaku narasumber, Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, LPMD, ketua RW/RT, Tim Penggerak PKK, dan Tokoh Masyarakat.

Dalam sosialisasi tersebut Dhian Bekti Pratiwi, S.Ip, M.Si selaku narasumber menjelaskan mengenai pokok-pokok/substansi yang terkandung dalam UU No. 24 Tahun 2013 antara lain bahwa segala pengurusan yang berkaitan dengan Administrasi Kependudukan tidak dipungut biaya/gratis. Namun setiap penduduk dikenai sanksi administrasi berupa denda apabila keterlambatan/melampaui batas waktu pelaporan.

Dijelaskan pula mengenai syarat-syarat tentang penerbitan akta-akta Pencatatan Sipil seperti akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, akta pengangkatan anak dan akta peristiwa penting lainnya. Penerbitan akta pencatatan sipil sekarang dilaksanakan di tempat domisili penduduk.

Pengurusan KTP-el hanya perlu diperbaharui ketika KTP-el hilang, rusak dan tidak terbaca serta adanya perubahan data pemilik KTP-el seperti perubahan alamat, status perkawinan dan lainnya.

Hal ini sesuai dengan UU Nomor 24 tahun 2013 dan Surat Edaran Kemendagri Nomor : 470/296/SJ Tahun 2016 tentang KTP elektronik berlaku seumur hidup bagi Warga Negara Indonesia. Tentunya melalui sosialisasi ini diharapkan masyarakat dapat memiliki pemahaman yang luas terkait administrasi kependudukan.

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *