Posko PPKM Desa Lenggerong

Laksanakan PPKM Mikro, Pemerintah Desa Lenggerong Bentuk Posko Covid-19

Lenggerong.desa.id_ Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro  dilaksanakan mulai tanggal 9 sampai 22 Pebruari 2021, Pemerintah Desa Lenggerong membentuk Posko Covid-19. Posko di tingkat desa ini dibentuk sebagai sarana dalam upaya pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan pandemi Covid-19 agar lebih tepat sasaran di tingkat RT/RW.

Posko Covid-19 tersebut diketuai oleh Kepala Desa Lenggerong dengan melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, Relawan, PKK, Karang Taruna.

PPKM Mikro merupakan pembatasan masyarakat sampai tingkat terkecil yaitu Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Artinya, pelaksanaan PPKM sesuai dengan tingkat sebaran pasien Covid-19. Keberadaan posko Covid-19 di desa ini untuk memperkuat fungsi tracing, testing dan treatment (3T) di Wilayah-wilayah desa sampai tingkat ke RT/RW.

Terdapat 4 zona yang didasarkan pada jumlah pasien Covid-19. Pertama, zona hijau jika tidak ada kasus Covid-19 di satu RT selama 7 hari terakhir. Kedua, Zona kuning jika terdapat 1 sampai 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif Covid-19 dalam satu RT selama 7 hari terakhir. Ketiga Zona oranye jika terdapat 6 hingga 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif Covid-19 dalam satu RT selama 7 hari terakhir. Dan terakhir, zona merah jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif Covid-19 dalam satu RT selama 7 hari terakhir. (*Pakar)

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *