Musdesus BLT DD

Lanjutkan Program BLT Dana Desa, Pemdes Lenggerong Gelar Musdesus

Lenggerong.desa.id_Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021, pada Pasal 39 ayat (1) disebutkan bahwa Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan BLT Dana Desa.

Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) termasuk dalam skala prioritas dalam penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dan merupakan salah satu program dalam skema pemulihan ekonomi nasional yang diharapkan dengan diperpanjangnya masa program BLT Dana Desa dapat meminimalkan dampak ekonomi bagi masyarakat desa yang diakibatkan oleh kondisi pandemi COVID 19.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintahan Desa Lenggerong mengadakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dengan agenda Validasi, Finalisasi, dan Penetapan Data Rumah Tangga Calon Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2021, Senin, 22 Pebruari 2021.

Musdesus yang dilaksanakan di Balai Desa Lenggerong ini dihadiri oleh Ketua BPD, anggota BPD, Kepala Desa, perangkat desa, ketua RT/RW, dan Tokoh masyarakat.

Kepala Desa Lenggerong, Surip menyampaikan bahwa salah satu prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2021 adalah melanjutkan program BLT DD. Adapun Besaran BLT Dana Desa sejumlah Rp 300.000 per KPM selama 12 bulan dan akan disalurkan dari bulan Januari 2021.

Setelah dilakukan pembahasan,diskusi dan memverifikasi terhadap calon penerima, seluruh peserta musdesus menyetujui serta memutuskan data rumah tangga penerima BLT-DD tahun 2021 desa Lenggerong sebanyak 148 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). (*Pakar)

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *