WhatsApp Image 2021-02-04 at 23.33.11

Lenggerong Siap Laksanakan Gerakan Jateng di Rumah Saja

Lenggerong.desa.id_Dalam rapat koordinasi bersama tim satgas jogo tonggo ,Kamis (4/02/2021) bertempat di ruang pertemuan lantai 2, Kepala Desa Lenggerong, Surip menegaskan Pemerintah Desa dan warga Lenggerong siap melaksanakan Gerakan Jateng di Rumah Saja. Hal tersebut sebagai tindak lanjut dari surat edaran Gubernur Jawa Tengah.

Mengutip SE tersebut, “Gerakan Jateng di Rumah Saja” adalah gerakan bersama seluruh komponen masyarakat di Jawa Tengah dalam rangka memutus transmisi dan menekan penyebaran Covid-19 dengan cara tinggal di rumah atau kediaman atau tempat tinggal dan tidak melakukan aktivitas di luar lingkungan rumah/kediaman/tempat tinggal masing-masing.

Gerakan Jateng di Rumah Saja selama dua hari itu, akan dilaksanakan secara serentak pada hari Sabtu dan Minggu, tanggal 6 dan 7 Pebruari 2021. Dalam pelaksanaannya nanti, seluruh masyarakat Jawa Tengah termasuk di desa Lenggerong, diminta tetap tinggal di rumah saja dan tidak melakukan aktivitas di luar lingkungan

“Sesuai surat edaran Gubernur Jawa Tengah, besok Sabtu dan Minggu, tanggal 6 dan 7 Pebruari 2021, masyarakat desa Lenggerong diimbau untuk tetap tinggal di rumah dan tidak melakukan kegiatan di luar lingkungan rumah masing-masing,” ungkap Surip.

Kepala Desa Lenggerong, Surip mengatakan “Gerakan Jateng di Rumah Saja” nantinya akan disosialisasikan kepada masyarakat desa Lenggerong melalui pengeras suara Masjid/Musholla, Mobil Siaga keliling dan surat edaran.

Perlu diketahui dalam surat edaran Bupati Pemalang nomor : 050/264/2021 mengenai pelaksanaan Gerakan Jateng di Rumah Saja di Kabupaten Pemalang, terdapat sejumlah pembatasan yang diberlakukan, diantaranya : 1) Peniadaan Car Free Day. 2) penutupan akses pintu masuk alun-alun termasuk kegiatannya.3) penutupan toko modern/mall, rumah makan, 4) penutupan Pedagang Kaki Lima (PKL), 5) penutupan pasar, 6) penutupan destinasi wisata dan pusat rekreasi, 7) pembatasan hajatan dan pernikahan (tanpa mengundang tamu), 8) penutupan tempat hiburan, karaoke, warnet, game online, tempat olahraga/ fitnes, dan kegiatan Usaha sejenis; serta 9) kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumunan (seperti pendidikan, event, dll).

Gerakan Jateng di Rumah Saja dilaksanakan semua komponen masyarakat, namun ada pengecualian berlaku bagi unsur yang terkait dengan sektor esensial, seperti : kesehatan; kebencanaan; keamanan; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; perbankan; logistik dan kebutuhan pokok masyarakat, perhotelan; konstruksi :, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik; dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional. (*Pakar)

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *