Pengangkutan Sampah

Mulai Tanggal 11 Oktober 2020, Petugas Ambil Sampah Ke Rumah Warga

Lenggerong.desa.id_ Terhitung mulai hari Minggu tanggal 11 Oktober 2020, Pemerintah Desa Lenggerong sudah memberlakukan pengambilan sampah-sampah ke rumah warga dan warung/kios yang berada di desa Lenggerong. Sampah-sampah tersebut akan diambil oleh dua orang petugas kebersihan yang berasal pengurus BUMDes Karya Utama Desa Lenggerong.

Sampah-sampah akan diambil oleh petugas setiap dua hari sekali sejak pukul 6 pagi. Warga meletakkan tong sampah di depan rumah agar mudah diambil oleh petugas. Teknis pengambilan sampah, petugas menggunakan gerobak sampah dan mobil sampah.

Gerobak sampah tersebut digunakan untuk mengambil sampah warga yang rumahnya berada di jalan gang selanjutnya ditampung di mobil sampah. Dan selanjutnya sampah-sampah tersebut dibuang di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Pesalakan milik DLHPS yang berada di desa Pegongsoran, Pemalang.

Guna memperlancar pelaksanaan pengelolaan sampah tersebut, warga setiap bulannya diharuskan membayar retribusi sampah. Retribusi sampah untuk masing-masing rumah tangga sebesar Rp12.000,- per bulan dan untuk warung makan atau kios dikenai retribusi Rp20.000,- per bulan. Uang retribusi tersebut akan digunakan untuk membayar upah/gaji petugas kebersihan, biaya retribusi di TPS, biaya operasional mobil, dan lain-lain.

Pemerintah Desa Lenggerong berharap masyarakat lebih sadar dan peduli menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan, agar tercipta lingkungan yang bersih dan sehat serta terhindar dari penyakit. (*Pakar)

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *