Rukun Kematian “Bhakti Sosial” merupakan Organisasi Sosial Masyarakat Desa Lenggerong  yang malaksanakan kegiatan sosial terutama untuk pengurusan jenazah, Dana dalam melaksanakan kegiatan tersebut didapat secara gotong-royong yang berasal dari iuran anggota dimana setiap anggota sebesar Rp 30.000,- untuk 1 (satu) tahun,  Dana tersebut digunakan untuk penggurusan jenazah mulai dari kain kafan sampai santunan sebesar Rp 300.000,- untuk keluarga yang terkena musibah, perawatan dan pengadaan peralatan serta kegiatan lainnya yang berhubungan dengan Rukun Kematian “Bhakti Sosial”, sedangkan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana dilaksanakan oleh Pengurus Rukun Kematian  “Bhakti Sosial” pada tiap akhir Tahun melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) dengan menundang seluruh anggota Rukun Kematian  “Bhakti Sosial”, selain pertanggungjawaban Penggurus dalam Rapat Anggota Tahunan dibahas tentang Rencana Kegiatan Tahun Selanjutnya.

PENGURUS ORGANISASI “BHAKTI SOSIAL
NONAMAJABATANKETERANGAN
1NARTOKETUA
2SURATNOSEKRETARIS
3NUR ASIYAHBENDAHARA
4DIANA BAGUS RIANASIE USAHA
5KARNADISIE USAHA
6YUSUPSIE USAHA
7CASTROSIE USAHA
8HARMONOSIE USAHA
9WALUYOSIE PERLENGKAPAN
10WARTIMSIE PERLENGKAPAN
11SUGIRISIE PERLENGKAPAN
12SUPARDISIE PERLENGKAPAN
13MUKTI WIBOWOSIE PERLENGKAPAN
14SUGIRISIE PERLENGKAPAN