SURAT SUARA

Sebelum ke TPS, Kenali Warna Surat Suara Pemilu 2019

Pada Pemilihan Umum (Pemilu) 17 April 2019 mendatang, di dalam Tempat Pemungutan Suara (TPS) kita akan diberikan 5 (lima) lembar kertas suara untuk dicoblos masing-masing sekali, dengan warna kertas suara yang berbeda.

Mudah membedakannya karena lima kertas suara ini memiliki warna yang tidak sama.

Pertama, warna hijau surat suara pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD Kabupaten/Kota) sesuai dengan jumlah Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Kedua, warna biru surat suara pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi) sesuai dengan jumlah Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi

Ketiga, warna kuning surat suara pemilu untuk memiluh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, sesuai dengan jumlah Daerah Pemilihan Anggota DPR.

Keempat, warna merah surat suara pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, terdiri atas Surat Suara untuk Pemilu Anggota DPD, terdapat Sembilan kategori ukuran dan terdapat foto dari setiap calon anggota DPD RI.

Kelima, Warna Abu-Abu untuk Surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden terdiri atas surat suara Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Pengenalan warna surat suara tersebut menjadi penting, tujuannya akan memudahkan dan memberi pemahaman kepada masyarakat pemilih dalam menyalurkan aspirasi politik pada saat pencoblosan di TPS.

Ayo gunakan hak pilih anda pada pemilu 17 April 2018 nanti. Pemilih berdaulat, negara kuat. *admin*

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *