Lenggerong.desa.id_Setelah dinyatakan lolos seleksi, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan petugas ketertiban dan keamanan tempat pemungutan suara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang tahun 2020 Desa Lenggerong, hari ini Jum’at, 6 Nopember 2020 ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pemalang.
Pada Pilkada Pemalang yang akan diselenggarakan tanggal 9 Desember 2020 mendatang, Desa Lenggerong ada 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Setiap TPS terdiri dari 7 orang KPPS dan 2 orang petugas keamanan TPS.
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nomor 479/PP.04.2-Kpt/3327/KPU-Kab/XI/2020 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di Desa Lenggerong untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Tahun 2020, maka ditetapkan nama-nama anggota KPPS Desa Lenggerong sebagai berikut:
No | Nama KPPS TPS 001 | Nama KPPS TPS 002 |
1 | Indra Yudha Wijaya | Istianah |
2 | Fatikhul Baladi | Eka Jayanti |
3 | Muhamad Riska | Sepy Tina Wijayanti |
4 | Hikmah Tiara Roziq | Indah Pratiwi |
5 | Urip Tri Mulyono | Nur Sadar Iman |
6 | Dedy Haerady Chandra | Ekky Setio P |
7 | Sismin Tarno | Restu Pambudi |
Sementara untuk Petugas Ketertiban TPS desa Lenggerong dengan mendasari Surat Keputusan KPU Kabupaten Pemalang Nomor 701/PP.04.2-Kpt/3327/KPU-Kab/XI/2020 Tentang Penetapan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara Desa Lenggerong untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang tahun 2020, sebagai berikut:
No | Nama Petugas KPPS TPS 001 | Nama Petugas KPPS TPS 002 |
1 | Susyanto | Harmono |
2 | Agus Pidodo | Wahnuri |
Masa kerja anggota KPPS selama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal 24 November 2020 sampai dengan 23 Desember 2020. (*Pakar)
Add a Comment