Pendataan SDGs

Relawan SDGs Lenggerong Mulai Lakukan Pendataan Ke Setiap Rumah Warga

Lenggerong.desa.id_ Sejumlah anggota Kelompok Kerja (Pokja) Relawan Sustainable Development Goals (SDGs) Desa Lenggerong, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, pada hari Minggu (2/05/2021) mulai melakukan pendataan ke setiap rumah warga.

Pendataan yang dilakukan relawan SDGs mencakup survei atau pendataan pada level desa, pendataan pada level rukun tetangga (RT) atau Dusun, pendataan pada level warga atau Individu serta pendataan pada level keluarga. Pelaksanaan survei dan pengumpulan data sendiri sampai dengan akhir bulan Mei 2021.

Kepala Desa Lenggerong, Surip berharap pendataan ini menghasilkan data sesuai dengan kondisi di lapangan fakta sehingga nantinya program dapat menunjang pembangunan desa dan pemberdayaan sesuai dengan pendataan SDGs Desa.

Dalam pelaksanaan kegiatan pendataan SDGs tersebut tetap mematuhi protokol kesehatan dengan mengutamakan memakai masker, handsanitizer, dan menjaga jarak untuk menekan angka penyebaran penularan virus Covid-19. (*Pakar)

WhatsApp Image 2021-05-02 at 23.02.48

Lagi, Pemdes Lenggerong Salurkan BLT Dana Desa Bulan Pebruari 2021

Lenggerong.desa.id_Pemerintah Desa Lenggerong menyalurkan lagi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun 2021 kepada 148 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Penyaluran BLT Dana Desa yang dilaksanakan di halaman Masjid Al Aqsha Desa Lenggerong, Jumat (30/04/2021) ini merupakan penyaluran tahap II pada tahun 2021 atau periode bulan Februari 2021. Sebelumnya, penyaluran tahap I untuk bulan Januari 2021 telah dilaksanakan pada 21 Pebruari 2021 kemarin di tempat yang sama.

Sebagaimana ketentuan sebelumnya, Pemerintah desa Lenggerong menyalurkan Rp 300 ribu kepada setiap KPM.

Penyaluran BLT Dana Desa ini tetap mematuhi pratokol kesehatan dengan penggunaan masker, handsanitizer, dan menjaga jarak. (*Pakar)

WhatsApp Image 2021-04-27 at 13.29.48

Hari ini, Pemdes Lenggerong Salurkan BLT Dana Desa Bulan Januari 2021

Lenggerong.desa.id_ Bertempat di halaman masjid Al Aqsha Desa Lenggerong, Pemerintah Desa Lenggerong Kecamatan Bantarbolang Kabupaten Pemalang menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk Bulan Januari 2021, Rabu (21/04/2021) pagi.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan PMK No. 222 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 besaran BLT DD ditetapkan sebesar Rp. 300.000.- per bulan per Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Pemerintah Desa Lenggerong menyalurkan BLT Dana Desa bulan Januari 2021 kepada 148 KPM.

Kepala Desa Lenggerong, Surip berharap dengan bantuan langsung tunai yang bersumber dari dana desa tersebut dapat meringankan beban masyarakat dan dimanfaatkan sebaik-baiknya.

Kegiatan yang dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan tersebut berjalan dengan lancar dan kondusif. (*Pakar)

WhatsApp Image 2021-04-26 at 11.00.48

Penyaluran BST Pusat Bulan Maret – April 2021 Kepada 12 KPM Lenggerong

Lenggerong.desa.id_ Selasa pagi (20/04/2021), sebanyak 12 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) Pusat dari Kementrian Sosial untuk bulan Maret dan April 2021.

Bertempat di Balai Desa Lenggerong, penyaluran BST hari ini disalurkan oleh Petugas POS Indonesia Kabupaten Pemalang. Adapun BST yang diterima sebesar Rp 300.000 per bulan per KPM.

Kegiatan penyaluran BST ini berjalan lancar dan tertib dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan dengan cuci tangan pakai sabun, menggunakan masker dan jaga jarak. Penyaluran BST ini diharapkan dapat bermanfaat dan meringankan  beban masyarakat akibat  dampak pandemi Covid-19. (*Pakar)

Pembekalan SDGs

Desa Lenggerong Gelar Sosialisasi dan Pembekalan Tim Relawan Pemutakhiran Data IDM Berbasis SDGs Desa Tahun 2021

Lenggerong.desa.id_Pemerintah Desa Lenggerong Kecamatan Bantarbolang Kabupaten Pemalang menggelar sosialisasi sekaligus pembekalan terhadap Tim Kelompok Kerja (Pokja) Relawan Pemutakhiran Data Indeks Desa Membangun (IDM) Berbasis Sustainable Development Goals (SDGs) Desa tahun 2021, Rabu (7/4/2021) pagi.

Kegiatan yang dilaksanakan di Balai Desa Lenggerong ini dihadiri oleh Tenaga Ahli dari P3MD Kabupaten Pemalang, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, dan jajaran pemerintah desa yang terdiri dari para Kaur, Kasi dan Sekretaris Desa serta Tim Pokja Relawan Pendataan Desa.

Pendamping Desa, Imam Wibowo memaparkan Pengertian, Tujuan dan Sasaran SDGs Desa Tahun 2021. Selain itu, Imam Wibowo juga menjelaskan tata cara dan teknis pendataan SDGs agar nantinya pokja relawan dapat melaksanakan tugas mendata sesuai dengan petunjuk dan aturan sehingga desa punya data yang akurat mengenai kondisi wilayah, infrastruktur, sosial, pendidikan dan ekonomi keluarga.

Seperti yang diketahui, SDGs Desa merupakan role pembangunan berkelanjutan yang akan masuk dalam program prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2021. Merujuk dari Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor  13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021,setidaknya ada 18 tujuan dan sasaran pembangunan melalui SDGs Desa tersebut, yaitu:

  1. Desa tanpa kemiskinan
  2. Desa tanpa kelaparan
  3. Desa sehat dan sejahtera
  4. Pendidikan desa berkualitas
  5. Desa berkesetaraan gender
  6. Desa layak air bersih dan sanitasi
  7. Desa yang berenergi bersih dan terbarukan
  8. Pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi desa
  9. Inovasi dan infrastruktur desa
  10. Desa tanpa kesenjangan
  11. Kawasan pemukiman desa berkelanjutan
  12. Konsumsi dan produksi desa yang sadar lingkungan
  13. Pengendalian dan perubahan iklim oleh desa
  14. Ekosistem laut desa
  15. Ekosistem daratan desa
  16. Desa damai dan berkeadilan
  17. Kemitraan untuk pembangunan desa
  18. Kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif
download (2)

Mari Sukseskan Pendataan Keluarga 2021

Lenggerong.desa.id_Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menggelar Program Pendataan Keluarga Tahun 2021, yang dilakukan secara serentak se-Indonesia mulai 1 April hingga 31 Mei 2021.

Pendataan Keluarga Tahun 2021 merupakan sesuatu yang penting bagi pemerintah dan pemerintah daerah (pemda) dalam menyediakan basis data keluarga untuk intervensi Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, Keluarga Berencana (Bangga Kencana), dan program pembangunan lainnya yang dilakukan serentak setiap lima tahun sekali.

Pendataan keluarga diatur dalam Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga, yang diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga, keluarga berencana, serta sistem informasi keluarga.

Kepala Desa Lenggerong, Surip mengajak masyarakat turut mendukung dan menyukseskan Program Pendataan Keluarga Tahun 2021 dengan menyambut petugas pendata yang akan datang ke rumah dan memberikan data yang benar, akurat dan jelas kepada kader pendata, sehingga data yang didapat menjadi valid. Selain itu, Warga juga dihimbau agar tetap mematuhi pratokol kesehatan. (*Pakar)