
lenggerong.desa.id – Tiga anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lenggerong, Budiyono (Ketua) bersama Eka Jayanti dan Sri Hartiwik mengikuti pelatihan administrasi BPD se Kecamatan Bantarbolang, di Jambe Kembar Belik, selama 2 hari, Jum’at – Sabtu (23-24/08/2019) kemarin.
Kegiatan pelatihan yang dibuka oleh Camat Bantarbolang, Drs. Abdul Rachman, M.Si ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya.
Berdasarkan Permendagri Nomor 110 tahun 2016, BPD mempunyai fungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
Pelatihan ini menghadirkan narasumber diantaranya, Muhamad Sofyan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pemalang dan Siti Nurchotimah dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Pemalang.
Beberapa materi yang disajikan diantaranya, pengelolaan keuangan desa, tata cara penyusunan Peraturan Desa, tugas pokok dan fungsi BPD serta administrasi BPD.
Kegiatan ini dihadiri pula oleh Sekretaris Kecamatan Bantarbolang, Kasi Pemerintahan Kecamatan Bantarbolang, Paguyuban Simongklang Kecamatan Bantarbolang, perwakilan BPD se Kecamatan Bantarbolang dan panitia. (*)
Add a Comment